UMP Jakarta Naik, Komisi B Minta Pemerintah Pikirkan Insentif ke Pengusaha

Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Nova Harivan Paloh.

Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Nova Harivan Paloh.

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik menjadi Rp 5,3 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Nova Harivan Paloh meminta Pemprov Jakarta memikirkan insentif untuk pengusaha.

“Ke depannya, memang kita harus lihat lagi masalah insentif ke pengusahanya apa saja. (Kenaikan) 6,5% ini harus ada insentif, membantu mereka,” kata Nova, Rabu (11/12/2024).

“Mempermudah izin, dan lain-lain. Seperti apa, itu perlu kita pikirkan ke depannya. Kita sama-sama memberikan mutual benefit. Ada saling sama-sama untuk kesejahteraan semuanya,” ucapnya.

Menurut politikus NasDem itu, kenaikan UMP Jakarta 6,5% sangat wajar. Pemprov DKI mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat soal upah minimum nasional yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kenaikan ini cukup wajar untuk para pekerja yang ada di DKI, seperti arahan pemerintah pusat,” katanya.

Nova Paloh menilai angka kenaikan itu telah berdasarkan kajian pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah menghitung semua kebutuhan buruh serta pengusaha saat merumuskan kebijakan tersebut.

“Itu sudah disesuaikan. Tak mungkin pemerintah pusat keluarkan kebijakan tanpa komunikasi dengan pengusaha, buruh dan lain-lain,” ujarnya.

Nova Paloh menilai angka kenaikan itu telah berdasarkan kajian pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah menghitung semua kebutuhan buruh serta pengusaha saat merumuskan kebijakan tersebut.

“Itu sudah disesuaikan. Tak mungkin pemerintah pusat keluarkan kebijakan tanpa komunikasi dengan pengusaha, buruh dan lain-lain. Itu sudah disesuaikan. Tak mungkin pemerintah pusat keluarkan kebijakan tanpa komunikasi dengan pengusaha, buruh dan lain-lain,” ujarnya. (*)

Comment