Perbedaan Strategi PPN Dua Negara ASEAN: Indonesia Berani Tingkatkan Nilai

Sri Mulyani respon BGN soal anggaran MBG

Menteri Kuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati.

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti.

“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” tegas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Menkeu RI itu menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.

Dalam konteks itu, Sri Mulyani juga menuturkan pihaknya tengah memformulasikan secara detail terkait konsekuensi PPN terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN,” terang Sri Mulyani.

“Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga perekonomian RI secara berkelanjutan.

Said menjelaskan, pemerintah membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” terang Said kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Ketua Banggar DPR itu juga memastikan barang pokok seperti beras, susu, hingga sayur-sayuran tidak masuk dalam kebijakan PPN 12 persen.

“Selain barang-barang (pokok), semuanya akan dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah, seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto juga pernah menegaskan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 2025 mendatang dilaksanakan sesuai undang-undang, namun bersifat selektif.

Dalam kesempatan berbeda, Prabowo menjelaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah,” tegas Prabowo di Istana Presiden, Jakarta, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Presiden RI itu menuturkan sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut pajak yang seharusnya dipungut untuk membela dan membantu rakyat kecil.

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil,” ucap Prabowo.

“Jadi kalaupun (PPN) naik, itu hanya untuk barang mewah,” tutupnya.

Bagi yang belum tahu, kenaikan PPN yang semula 11 persen menjadi 12 persen itu telah dirancang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berkaca dari hal itu, terdapat perbedaan mencolok terkait kebijakan PPN di Indonesia dengan salah satu negara di ASEAN, Vietnam.

Pemerintah Vietnam justru melakukan strategi percepatan ekonomi di negaranya dengan menurunkan PPN. Berikut ini ulasan selengkapnya. (*)

Comment