Korupsi Emas Rp1,2 Triliun, Mantan GM PT Antam Dituntut 7 Tahun Penjara

Korupsi Emas Rp1,2 Triliun, Mantan GM PT Antam Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa GM Antam yang dituntut 7 tahun Penjara.

Jakarta – Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk periode 2018, Abdul Hadi Aviciena, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi jual beli logam mulia pada Jumat, 13 Desember 2024.

Selain hukuman penjara, Abdul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau kurungan tambahan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan Abdul sebagai tersangka pada 1 Februari 2024 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Abdul diduga lalai dalam memonitor opname stok dan pengendalian transaksi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 152,8 kg emas senilai Rp92,25 miliar.

Selain itu, Abdul juga bekerja sama dengan Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “Crazy Rich Surabaya”.

Abdul memberikan potongan harga ilegal kepada Budi Said dan mengirimkan 100 kg emas tanpa prosedur resmi, yang akhirnya mengakibatkan kerugian total bagi PT Antam sebesar 1.136 kg emas atau sekitar Rp1,266 triliun.

Abdul Hadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Comment