KPK Bantah Pemanggilan Yasonna Tunggu Masa Jabatan Menkum HAM Selesai

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemanggilan Yasonna Laoly menunggu masa jabatan Menteri Hukum dan HAM selesai.

Juru Bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan bahwa pemanggilan Yasonna Laoly dalam kasus korupsi Harun Masiku mengacu pada bukti dan kesaksian yang telah didapat penyidik.

“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” katanya dilansir, Sabtu, (14/12/2024).

Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna juga tidak menunggu kader PDIP itu tidak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Pemanggilan saksi di KPK selalu bersumber pada kecukupan bukti.

“Kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini. Jadi bukan karena ‘oh sekarang tidak lagi menjabat’, nggak. (Penyidik) hanya berpegangan pada alat bukti,” ujar Tessa.

Yasonna yang dipanggil KPK pada Jumat (13/12) kemarin absen dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

Penjadwalan ulang pemeriksaan Yasonna Laoly dilakukan pada Rabu pekan depan atau pada 18 Desember mendatang.

“Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024,” beber Tessa.

Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna terkait perkara Harun Masiku. Namun dia belum bisa memerinci materi apa yang nanti digali dari Yasonna.

“Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” imbuhnya. (*)

Comment