Mahfud MD Apresiasi Usulan Presiden Prabowo, Sebut Pilkada Langsung Mahal dan Jorok

Mahfud MD

Pakar Tata Negara, Mahfud MD

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD apresiasi usulan Presiden RI Prabowo Subianto soal wacana kepala daerah dipilih DPRD.

Pakar tata negara itu melihat usulan tersebut sebagai sesuatu yang positif dalam konteks evaluasi untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Menurutnya hal ini baik sebagai bahal evaluasi lantaran pemilihan kepala daerah saat ini terkesan mahal dan jorok.

“Bagus, menurut saya itu bagus. Dalam arti untuk mengevaluasi lagi apakah harus kembali ke DPR atau tidak, kita bicarakan,” katanya dilansir, Sabtu, 14 Desember 2024.

“Tapi, harus dievaluasi karena yang sekarang ini selain mahal juga jorok yang sekarang terjadi ini,” sambung Mahfud.

Undang-undang nomor 22 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Mahfud menyebut jika UU tersebut pernah disahkan disaat era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhir September 2014 silam.

Akan tetapi, hanya dalam hitungan hari atau pada awal Oktober tahun itu SBY memutuskan memilih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk tetap mempertahankan pilkada secara langsung.

“Dicabut lagi hanya dua hari karena pertimbangan politik yang panas pada waktu itu,” kenang Mahfud.

Mahfud beranggapan usulan Presiden Prabowo ini bisa dibicarakan lebih jauh dengan mempertimbangkan salah satunya keterpenuhan asas demokrasi dalam Pilkada.

“Nantilah didiskusikan demokrasinya kayak apa yang mau kita bangun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melempar wacana kepala daerah kembali dipilih DPRD karena dinilai lebih efisien dan tak menelan banyak biaya.

Prabowo menyebut hal itu turut menekan anggaran yang harus dikeluarkan negara dalam menggelar Pilkada.

Dia juga menyatakan uang anggaran untuk Pilkada itu bisa digunakan untuk hal lain yang lebih penting bagi masyarakat. (*)

Comment