Menteri Amran Laporkan Dugaan Pungli Alat Pertanian dan Pupuk Palsu ke Jaksa Agung

Menteri Amran Laporkan Dugaan Pungli Alat Pertanian dan Pupuk Palsu ke Jaksa Agung

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (16/12/2024).

Jakarta – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) alat pertanian hingga adanya peredaran pupuk palsu dilaporkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Laporan itu disampaikan langsung Menteri Amran dengan menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Senin, (16/12/2024).

Soal pungli, Amran menerangkan jika hal itu terjadi dalam proses pengiriman alat pertanian ke para petani.

Dimana para petani dimintai uang untuk mendapatkan alat pertanian yang sebenarnya dikirim secara gratis oleh Kementrian Pertanian (Kementan).

Amran mengaku jika pungli itu terjadi disejumlah daerah oleh oknum tertentu. Dimana bukti-bukti pungli tersebut tengah dikirim ke Kementan.

“Alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani, itu terkadang dimintai oleh oknum tertentu,” ujar Andi Amran.

“Dalam artian bayar kalau kami berikan traktor, combine harvester, ada yang bayar sampai, menurut laporan, ada bayar sampai Rp 50 juta satu unit. Ada yang bayar Rp 3 juta untuk alat yang kecil. Padahal ini perintah Bapak Presiden diberikan secara gratis untuk alat pertanian,” sambungnya.

Selain pungli alat pertanian. Ia juga menyampaikan adanya peredaran pupuk palsu ditaksir menimbulkan kerugian dikalangan petani mencapai Rp 3,2 triliun.

“Ada pupuk palsu ini yang meresahkan petani kita pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada empat perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih Rp 3,2 triliun,” kata Amran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Kepala Jaksa Agung, Amran berharap pelanggaran tersebut dapat ditindak tegas. Dia mengatakan pupuk merupakan hal yang sangat penting bagi petani.

“(Pupuk) ini darahnya petani kita kalau pupuk. Tidak ada pupuk, tanaman mati. Tanaman yang tidak bisa tumbuh dengan baik,” ucapnya.

Amran juga meminta pengawalan kepada Kejaksaan Agung dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Dia mengatakan nilai subsidi pupuk mencapai Rp 50 triliun.

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menegaskan akan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi tanpa pandang bulu.

“Pasti, pasti (ditindak tegas). Anda kan tahu siapa saya, saya tidak akan pandang bulu ke siapa pun,” ujarnya.

Burhanuddin mengatakan Kejagung siap mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dan menindak tegas pelaku yang membuat pupuk palsu.

Dia mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data terkait masalah yang terjadi.

“Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau (Mentan) juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan,” ujarnya. (*)

Comment