Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 18 bank yang dinyatakan bangkrut per Desember 2024 ini.
Bank-bank tersebut terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Daftar bank tersebut saat ini masih dalam proses likuidasi untuk proses pencabutan izin seperti PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pencabutan izin PT BPR Pakan Rabaa berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan tersebut, seluruh kantor PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan ditutup untuk umum dan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menghentikan segala kegiatan usahanya,” bunyi keterangan resmi Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra.
Sebelum pencabutan izin, regulator telah menetapkan status pengawasan bank tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan.
Pasalnya, BPR Pakan Rabaa memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat ‘tidak sehat’.
Kemudian pada akhirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Berikut daftar 18 bank bangkrut per Desember 2024:
- Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
- PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR EDC Cash
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Dananta
- PT BPR Bank Jepara Artha
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPRS Kota Juang (Perseroda)
- PT BPR Duta Niaga
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. (*)
Comment