Polisi Tahan 9 Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, 2 Berstatus ASN

Polisi Tahan 9 Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, 2 Berstatus ASN

Isu uang palsu digunakan untuk Pilkada di Sulsel dijawab polisi.

Makassar – Setelah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin Makassar. 9 diantaranya kini telah ditahan oleh polisi.

Dari 15 tersangka tersebut, dua diantaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya diamankan bersama dua tersangka lainnya di Sulbar.

Identitas keempatnya terbongkar setelah berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Dua pelaku berstatus ASN di Pemprov Sulbar.

“(Pelaku) 2 ASN bekerja di Pemprov Sulbar,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.

Herman mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial TA (52) dan MMB (40). Pelaku TA bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Sulbar, sedangkan MM merupakan ASN Dinas Kominfo Sulbar.

Sementara itu, 2 pelaku lainnya merupakan wiraswasta berinisial IH (42) dan WY (32). Keempat pelaku diamankan dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 11 juta.

Keempat pelaku sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar itu ditangkap di tempat berbeda di Kecamatan Mamuju, Mamuju, pada Sabtu, 14 Desember 2024 lalu.

“Menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan,” bebernya.

Dia menambahkan keempat pelaku telah diserahkan ke Polres Gowa untuk pengusutan lebih lanjut.

Untuk diketahui, polisi menemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp 446.700.000 di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa. Uang yang disita itu bermula dari temuan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.

“Awal mula kami menyidik perkara ini adalah ditemukannya uang palsu (upal) senilai Rp 500 ribu, dengan emisi 2.000, emisi mata uang rupiah terbaru,” ungkap Kapolres Gowa AKBPD Rheonald T Simanjuntak.

Berdasarkan penemuan itu, penyidik Polres Gowa melakukan pengusutan hingga akhirnya ada 15 orang tersangka dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 15 tersangka, 9 diantaranya saat ini telah di tahan pihak kepolisian. Sedangkan 5 dalam perjalanan dari Mamuju, 1 dalam perjalanan dari Wajo. (*)

Comment