Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan menjabarkan lebih lanjut terkait perkara korupsi dana CSR di Bank Indonesia yang sedang diusut.
Rudi mengatakan telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditanya salah satu tersangka merupakan anggota DPR, Rudi tidak menjawab detail.
“Itu tahu,” ucap Rudi saat dikonfirmasi salah seorang tersangka dari unsur anggota dewan.
“(Tersangka dari anggota DPR) ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya,” kata Rudi di gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir Rabu, (18/12/2024).
Ia mengatakan ada dana CSR yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, diduga melibatkan yayasan.
“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat itu mengatakan pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan,” kata Asep.
Asep mengatakan dana yang tidak terpakai itu digunakan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah,” papar Asep. (*)
Comment