Jokowi Buka Suara usai Dipecat PDIP

Presiden ke-7 RI Jokowi

Presiden ke-7 RI, Jokowi saat ditemui awak media di rumahnya di Kelurahan Sumber, Solo, Selasa (17/12/2024).

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wapres Gibran Rakabuming, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution buka suara setelah dipecat PDIP sebagai kader.

Jokowi mengaku tak masalah dengan pemecatannya sebagai kader PDIP. Ia menghormati keputusan tersebut.

“Ya nggak apa, nggak apa saya menghormati itu,” kata Jokowi, Selasa (17/12/2024).

Jokowi mengatakan tidak akan membela diri ataupun memberikan penilaian terkait pemecatan dirinya dan keluarga. Apalagi, kata Jokowi, pemecatan tersebut juga sudah diputuskan.

“Dan saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi,” ungkapnya.

Jokowi menyebut bahwa nanti waktu yang menguji terkait pemecatan tersebut.

“Nanti, nanti waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja,” pungkasnya.

Saat ditanya apakah akan mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP yang masih ia simpan, Jokowi enggan menjawab. Dia hanya tertawa.

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan secara resmi pemecatan Presiden ketujuh Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) itu.

Pengumuman pemecatan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun ditemani sejumlah Ketua DPP PDIP lain, mulai dari Bambang Wuryanto, Said Abdullah, hingga Olly Dondokambey.

Selain Jokowi, PDIP juga memecat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari ketua umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi sesuai AD ART partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komar.

“DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” imbuhnya.

SK Pemecatan itu tertuang dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDIP.

“Menetapkan, memberi sanksi pemecatan kepada Jokowi dari keanggotaan PDIP,” ucap Komar membacakan surat keputusan itu.

PDIP dengan demikian juga melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun atas nama PDIP. SK juga menegaskan sejak surat itu, PDIP tak memiliki hubungan apapun dengan Jokowi.

Adapun surat SK-nya sebagai berikut:

Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan

Menetapkan, memberikan organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Ditandatangani DPP PDIP Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Comment