Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Ilustrasi pembayaran melalui QRIS

Ilustrasi pembayaran melalui QRIS.

Jakarta – Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk bertransaksi semakin meluas. Namun, dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12% pada tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa pembayaran melalui QRIS akan dikenakan tambahan 12% PPN.

Menanggapi isu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi.

Dalam keterangan yang dirilis pada Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan melalui QRIS termasuk dalam kategori Jasa Sistem Pembayaran, yang memang terutang PPN.

Menurut DJP, penerapan PPN atas transaksi QRIS bukanlah hal baru. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Tidak Ada Pajak Baru, Hanya Jasa Pembayaran yang Dikenakan PPN,” tulis DJP dalam keterangannya.

DJP menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukanlah objek pajak baru. Yang terutang PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dipungut oleh penyelenggara jasa pembayaran dari pemilik merchant (pedagang).

Untuk lebih memahaminya, DJP memberikan contoh transaksi yang cukup sederhana. Misalnya, seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000. Pembelian tersebut akan dikenakan PPN 12% yang sebesar Rp 550.000, sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp 5.550.000.

Apapun metode pembayaran yang digunakan, baik itu dengan QRIS atau metode lainnya, nilai PPN yang dikenakan tetap sama. Yang membedakan hanya cara pembayarannya, bukan penambahan pajak pada barang yang dibeli. Intinya, QRIS Tidak Menambah Beban Pajak.

Dengan demikian, DJP memastikan bahwa penggunaan QRIS untuk transaksi sehari-hari tidak akan mempengaruhi besaran PPN yang dikenakan, karena pada dasarnya PPN tetap dihitung berdasarkan harga barang atau jasa yang dibeli.

Sementara itu, biaya transaksi yang dikenakan pada merchant (MDR) adalah bagian dari biaya administrasi yang diterapkan oleh penyelenggara sistem pembayaran.

Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pajak tambahan hanya karena menggunakan QRIS. PPN yang dikenakan akan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik untuk pembayaran dengan QRIS maupun metode lainnya.

Comment