Jakarta – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menanggapi penolakan PDIP terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Kebijakan itu merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021. Wihadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil legislatif dari periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.
“Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Wihadi, yang juga anggota Fraksi Gerindra, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) yang membahas kebijakan PPN dalam Undang-Undang HPP tersebut dipimpin oleh anggota Fraksi PDIP.
Oleh karena itu, menurutnya, sikap PDIP yang kini menentang kebijakan PPN 12 persen sangat bertentangan dengan posisi mereka saat merumuskan undang-undang tersebut.
“Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin Panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo,” ujar anggota Komisi XI DPR RI itu.
Wihadi juga mengingatkan bahwa keputusan terkait kenaikan PPN 12 persen bukanlah keputusan pemerintah Prabowo Subianto, melainkan merupakan produk dari DPR pada periode 2019-2024 yang diinisiasi oleh PDIP.
“Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wihadi menyatakan bahwa sikap PDIP saat ini cenderung ingin “melempar bola panas” kepada pemerintahan Presiden Prabowo, padahal kebijakan kenaikan PPN 12 persen adalah hasil dari DPR periode sebelumnya yang dipimpin PDIP.
“Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka, jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” tuturnya.
Wihadi juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo sudah berusaha untuk mengurangi dampak kebijakan ini terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, dengan memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.
“Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” kata dia.
Comment