BPS Nilai Industri Otomotif Berpeluang Tumbuh Tahun 2025

BPS Nilai Industri Otomotif Berpeluang Tumbuh Tahun 2025

ILUSTRASI. Industri Otomotif

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menilai industri otomotif menjadi salah satu sektor yang berpeluang tumbuh tahun 2025 nanti.

Hal itu lantaran industri otomotif merupakan sektor andalan pemerintah dengan melihat pertumbuhan pasat saat ini.

Direktur Neraca Produksi BPS, Puji Agus Kurniawan, mengatakan pasar otomotif di Indonesia bisa bertumbuh sejalan dengan permintaan ekspor yang terus menggeliat.

Di tengah tantangan dalam negeri yang cukup berat dengan diberlakukannya PPN 12 persen dan pungutan pajak opsen, industri otomotif masih bisa terus tumbuh.

“Ekspor produk kendaraan bermotor dan suku cadang kecuali sepeda motor cenderung memiliki tren positif mencapai 2,57 miliar dolar Amerika pada Q3-2024,” kata Puji, Senin (23/12/2024).

Meski demikian, untuk produk roda dua, tiga, dan perlengkapannya dalam data yang dipaparkannya masih cenderung memiliki tren yang fluktuatif untuk periode yang sama.

Namun, dirinya meyakini industri otomotif masih memiliki gairah yang cukup kuat untuk di tahun-tahun mendatang, meski adanya kenaikan pajak yang tergolong tidak sedikit jumlahnya.

“Kalau sekarang kan PPN kita 11 persen, jadi kalau tahun besok 12 persen, saya rasa mereka yang mau beli kendaraan tidak terlalu pusing lah, karena naiknya 1 persen,” ujar Puji.

Pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan solusi agar industri otomotif terus bergairah melalui pemberian insentif.

Seperti pemberian insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) hingga mobil hibrida (hybrid electric vehicle/HEV).

Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif untuk kendaraan berjenis hibrida melalui PPnBM DTp sebesar 3 persen.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan penjualan kendaraan jenis hibrida di Indonesia menyusul adanya kenaikan PPN sebesar 12 persen di tahun depan.

Pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti PPN DTP 10 persen untuk impor kendaraan mobil listrik completely knocked down (CKD).

PPnBM DTP untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan juga CKD sebesar 15 persen dan juga bebas bea masuk untuk impor mobil listrik secara CBU. (*)

Comment