PDIP Tolak PPN 12%, NasDem: Lempar Batu Sembunyi Tangan

Fauzi Amro

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro.

Jakarta – Partai NasDem menyoroti ketidaksesuaian sikap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menegaskan bahwa penolakan PDIP atas kebijakan tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang telah tercapai saat pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021, yang juga didukung oleh Fraksi PDIP.

“Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit,” ungkap Fauzi, melalui keterangannya, Senin (23/12).

Fauzi mengkritik sikap PDIP yang dinilai tidak konsisten dengan kebijakan yang telah disetujui sebelumnya.

“Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini. Sikap ini seperti ‘lempar batu sembunyi tangan’ dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik,” jelasnya.

Menurut Fauzi, kenaikan PPN sebesar 12 persen merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat pendapatan negara dan mendukung konsolidasi fiskal.

Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0 persen untuk sejumlah barang pokok dan jasa penting.

Mulai 1 Januari 2025, barang yang akan dikenakan PPN 0 persen antara lain beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, ikan, telur ayam, cabai, dan bawang merah.

Sementara itu, untuk jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen atau diberi tarif 0 persen, termasuk pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, serta rumah sederhana dan sangat sederhana.

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” kata Fauzi.

Disampaikan Fauzi, NasDem mendukung kebijakan ini dan meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar.

Selain itu, NasDem juga mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN.

Comment