Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dibebankan kepada merchant atau penjual, bukan kepada konsumen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan bahwa dalam transaksi QRIS, PPN dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR), yakni biaya yang dikenakan kepada merchant setiap kali ada transaksi menggunakan kartu kredit, debit, atau QRIS.
Oleh karena itu, PPN QRIS ditanggung oleh merchant, bukan konsumen seperti yang sering disalahpahami.
“Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS itu, termasuk jasa transaksi digital tadi, itu adalah yang disebut dengan MDR,” ujarnya dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Ia juga menekankan bahwa pengenaan PPN pada biaya MDR QRIS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022, dan ini bukanlah pajak baru yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp 500.000, biaya MDR QRIS yang dibebankan kepada merchant adalah 0,3 persen, sementara transaksi di bawah Rp 500.000 tidak dikenakan biaya.
Dwi memastikan bahwa PPN pada biaya MDR QRIS tidak akan menyebabkan kenaikan harga barang yang dijual, karena merchant sudah memperhitungkan biaya tersebut dalam harga jual produk mereka.
Dengan demikian, konsumen tetap membayar harga yang sama, baik menggunakan pembayaran tunai maupun QRIS.
Sebagai contoh, Dwi menjelaskan, jika Pablo membeli TV seharga Rp 5.000.000 dan dikenakan PPN sebesar Rp 550.000, total yang harus dibayar tetap sama, baik melalui QRIS maupun metode pembayaran lainnya.
Namun, Dwi tidak dapat memastikan apakah kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan mempengaruhi harga barang, karena hal tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing merchant.
“Apa ada jaminan (harga barang tidak naik)? Ya (DJP) enggak bisa jamin,” ucapnya.
Menurut Dwi, DJP tidak dapat menentukan apakah biaya MDR yang ditanggung merchant akan naik mengikuti kenaikan tarif PPN, karena penentuan biaya MDR sepenuhnya berada di tangan penyedia layanan, bukan DJP.
Comment