KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap KPU

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait suap kepada penyelenggara negara, Wahyu Setiawan, yang menjabat sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

“Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024) sore.

“Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Hasto Kristiyanto diduga bersama dengan Harun Masiku, yang kini masih buron, serta sejumlah pihak lainnya, memberikan suap kepada Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.

Setyo menambahkan bahwa uang yang digunakan untuk menyuap sebagian berasal dari Hasto Kristiyanto.

“Kemudian dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” ungkapnya.

Comment