Peran Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku Hingga Jadi Tersangka

Hasto kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka oleh KPK karena perannya dalam kasus Harun Masiku.

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diduga karena memiliki peran penerima suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku yang saat ini buron.

Hal itu tertuang dalam Sprindik yang menyebut bahwa KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Hasti Kristiyanto dan Harun Masiku.

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dahulu mengenai hal tersebut.

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” katanya.

Diketahui, Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang sudah buron selama lima tahun.

Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak PDIP terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. (*)

Comment