Jakarta – Selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022.
Donny merupakan orang kepercayaan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatan saudara DTI, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
Donny bersama Hasto dan Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI, bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap KPU berasal dari Hasto.
“Kemudian dari proses pengembangan penyidikan di temukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” ungkapnya.
Comment