Jakarta – Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) kepada 15.807 narapidana diseluruh Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan bahwa pemberian remisi itu dilakukan dalam rangka perayaan Natal 2024.
Agus Andrianto menjelaskan sebanyak 15.691 narapidana di antaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Kemenimipas kata dia, juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.
Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.
Menurut Agus pemberian remisi ini merupakan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukan prilaku baik, mentaati aturan, dan mengikuti pembinaan secara aktif.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Agus melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dari jumlah remisi di atas, Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana.
Disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 Narapidana dan Papua dengan 1.447 Narapidana.
Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Anak binaan asal Papua juga terbilang banyak, yakni 20 orang. (*)
Comment