Koruptor Bisa Bebas dengan Denda Damai, Ini Penjelasan Menkum Supratman

Koruptor Bisa Bebas dengan Denda Damai, Ini Penjelasan Menkum Supratman

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut adanya pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Pengampunan terhadap koruptor itu bisa didapatkan melalui denda damai, sehingga para pelaku bisa bebas dari jeratan hukum.

Supratman menjelaskan kewenangan denda damai di miliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Undang-undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberikan pengampunan kepada koruptor, karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung melakukan upaya denda damai,” katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (25/12/2-24).

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung.

Denda damai kata Supratman, dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.

Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunanya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujar politisi Gerindra ini.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor.

Namun Presiden Prabowo Subianto disebut bakal bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

Dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset.

Penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.

“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan,” tutur Supratman.

Supratman menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapatkan arahan. Nanti implementasinya seperti apa,” pungkasnya. (*)

Comment