Mahfud MD Kritik Vonis Harvey Moeis: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan

Mahfud MD soal pagar laut.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD angkat suara terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.

Harvey, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022, menerima hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Mahfud menilai vonis tersebut sangat tidak logis dan berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan,” ujar Mahfud melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @mohmahfudmd pada Kamis (26/12).

Mahfud mengingatkan bahwa Harvey dijerat dengan dakwaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Kerugian negara yang dimaksud terdiri dari biaya sewa alat pengolahan yang mahal hingga Rp2,28 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP sebesar Rp26,64 triliun, dan kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,07 triliun.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman yang ringan, Mahfud juga menyinggung tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Penuntut umum hanya meminta majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Harvey pidana penjara 12 tahun dengan dengan Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp210 miliar.

“Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?” pungkas Mahfud.

Comment