Jakarta, DIMENSIA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengenai pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, yang bisa diberikan pengampunan melalui denda damai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor).
Ia menjelaskan bahwa penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pasal itu menyebutkan bahwa jaksa agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan pasal tersebut, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai. Sedangkan penyelesaian tipikor, mengacu pada Undang-Undang Tipikor.
“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Harli, Jumat (27/12/2024).
Harli juga menambahkan bahwa meskipun ada ruang bagi jaksa untuk menggunakan denda damai dalam perkara ekonomi, dalam kasus korupsi, penyelesaian tetap harus mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa penghentian perkara melalui denda damai hanya dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari Jaksa Agung.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejagung lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberikan pengampunan kepada koruptor, karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung melakukan upaya denda damai,” katanya, Rabu (25/12/2-24) lalu.
Namun, Supratman menggarisbawahi bahwa penerapan denda damai masih menunggu peraturan lebih lanjut dari Jaksa Agung.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen untuk menegakkan hukuman maksimal bagi para pelaku yang merugikan negara.
Comment