Jakarta, DIMENSIA.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan surat edaran kebijakan terbaru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN). Salah poin dalam edaran tersebut, PDLN harus mendapat persetujuan Presiden RI.
Kebijakan itu bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.
“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur,” tulis poin nomor 4 dalam surat edaran, Kamis.
Dalam surat yang sifat “sangat segera” itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Pertama, aktivitas PDLN bersifat selektif dan berorientasi pada hasil untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Selain itu, PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap pencapaian program prioritas nasional.
Pada poin berikutnya, dijelaskan tentang kuota peserta PDLN yang sangat terbatas. Misalnya, program seperti tugas belajar jenjang diploma hingga post-doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan.
Sementara itu, kegiatan yang bersifat teknis seperti inspeksi atau factory acceptance test dibatasi maksimal tiga orang.
Kegiatan lain seperti pelatihan dan studi tiru dapat melibatkan hingga 10 peserta, sedangkan misi budaya, pariwisata, atau investasi dibatasi lima orang dengan pendamping yang disesuaikan secara proporsional.
Kunjungan kenegaraan, termasuk oleh Presiden atau Wakil Presiden, akan diatur berdasarkan arahan langsung Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Sedangkan kunjungan menteri atau pimpinan lembaga mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
Dalam forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait. Adapun untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.
Kebijakan itu juga mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku PDLN, yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.
Peserta Dinas Luar Negeri Wajib Lapor Hasil Kegiatan
Tidak hanya itu, peserta PLDN juga wajib membuat laporan pasca-kegiatan. Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat dua minggu setelah kembali ke Indonesia.

Comment