Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk menyerahkan bukti dugaan korupsi yang ia ketahui.
Hal itu dilakukan KPK setelah Hasto yang mengklaim punya bukti dan berencana mengungkapkan keterlibatan petinggi negara dalam kasus korupsi.
“Kami mempersilakan siapa saja yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi untuk melaporkan, tentunya dengan bukti yang cukup kuat,” kata Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, Senin (30/12/2024).
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti.
Rencana Hasto untuk mengungkapkan dugaan korupsi tersebut muncul setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli, yang menyebutkan bahwa Hasto sudah menyiapkan beberapa video yang akan membongkar keterlibatan sejumlah petinggi negara dalam kasus korupsi.
“Yang menarik adalah Mas Hasto sudah membuat pilihan video, itu adalah tadi yang disampaikan itu yang pertama, kan ada lanjutan puluhan video, yang juga di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara kasus korupsi,” kata Guntur melalui video yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Hasto diduga aktif berperan dalam upaya memenangkan Harun untuk mendapatkan kursi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Pemilu 2019.
Selain itu, Hasto juga terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, yang salah satunya melibatkan upaya merusak dan membuang ponsel yang dapat menjadi barang bukti dalam kasus suap tersebut.
Comment