Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto, angkat bicara mengenai vonis yang dianggap terlalu ringan dalam kasus korupsi di PT Timah, Harvey Moeis.
Harvey Moeis, yang terlibat dalam skandal korupsi di PT Timah dan merugikan negara hingga Rp300 triliun, dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Vonis ini mendapat sorotan tajam dari Prabowo, yang meminta agar hakim memberikan hukuman yang lebih sesuai dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa vonis ringan terhadap koruptor yang merugikan negara dengan jumlah fantastis hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo dalam sambutannya.
Prabowo juga menekankan pentingnya pihak kejaksaan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Menurutnya, vonis terhadap Harvey Moeis seharusnya jauh lebih berat, bahkan ia mengusulkan hukuman minimal 50 tahun penjara.
“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu,” tutur dia.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024 lalu.
Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.
Comment