Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, mengkaji vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata timah niaga.
Menurutnya, keputusan ini tidak terlepas dari proses penyelidikan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Apakah vonis 6,5 tahun sudah mempertimbangkan total kerugian yang mencapai hampir Rp 300 triliun? Proses penyidikan dan penyelidikan harus jelas, apakah kerugian itu benar-benar akibat perbuatan pelaku,” kata Bob di Jakarta, (2/1/2025).
Bob menilai pentingnya proses penyidikan dan penyelidikan yang transparan dalam kasus ini, karena hasil konferensi akan terasa kabur jika tidak didasari oleh penyidikan yang tepat.
“Metode penyidikan dan penghentianan harus dikembalikan pada dasar yang benar,” tegasnya.
Selain itu, Bob Hasan juga melontarkan alasan hakim menjatuhkan vonis rendah terhadap Harvey Moeis. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus didasarkan pada kebenaran materiil, bukan opini semata.
“Penegakan hukum harus didasarkan pada kebenaran formil dan materiil, bukan opini,” ujar Bob Hasan.
Dia juga mengingatkan bahwa perkara ini belum bersifat final atau inkrah.
Comment