Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah yang terjadi pada periode 2015 hingga 2022 di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Pengumuman ini disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Kamis (3/1/2025).
Kelima perusahaan yang kini berstatus tersangka adalah:
- Refined Bangka Tin (RBT)
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- PT Tinindo Internusa (TIN)
- PT Sariguna Binasentosa (SBS)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Burhanuddin menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Ia juga menjelaskan bahwa korupsi dalam tata niaga timah ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai total Rp 300 triliun, dengan Rp 271 triliun di antaranya berasal dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang.
Sebagai bagian dari proses hukum, masing-masing perusahaan yang terlibat akan diwajibkan membayar denda sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Berikut adalah rincian denda yang harus dibayar oleh masing-masing perusahaan:
- PT Refined Bangka Tin (RBT): Rp 38,5 triliun
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP): Rp 24,3 triliun
- PT Tinindo Internusa (TIN): Rp 23,6 triliun
- PT Sariguna Binasentosa (SBS): Rp 23,6 triliun
Burhanuddin juga menyoroti dampak besar dari kerusakan lingkungan akibat praktik tambang yang tidak terkendali.
Ia menggambarkan keadaan lingkungan di Bangka yang sangat parah, dengan menyebutkan bahwa kerusakan tersebut dapat terlihat dengan jelas dari pesawat.
“Lihatlah dari pesawat, lingkungan di Bangka rusak parah,” katanya.
Kasus ini menunjukkan langkah tegas Kejagung dalam menangani pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup. (*)
Comment