Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau Presidential Threshold.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.
Pasal yang dimaksud terkait dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, yang sebelumnya mengharuskan pasangan calon diusulkan oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR sebelumnya.
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
Gugatan terhadap ketentuan ini diajukan oleh empat pemohon: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
Sementara itu, MK juga dijadwalkan membacakan tiga putusan lain terkait uji materi presidential threshold pada hari yang sama.
Tiga perkara lainnya yaitu perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk. Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK.
Perlu dicatat, sejak awal Agustus lalu, sudah ada 32 kali uji materi terhadap aturan ambang batas pencalonan presiden ini di MK, dengan perkara yang kini sedang berlangsung menjadi yang ke-33 hingga ke-36.
Comment