Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana untuk menghapuskan utang yang dimiliki oleh sekitar satu juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bank pada tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu UMKM yang telah terjerat utang dan memungkinkan mereka untuk kembali mendapatkan fasilitas pinjaman. Total nilai utang yang akan dihapuskan diperkirakan mencapai Rp14 triliun.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar para pelaku UMKM bisa kembali “bersih” secara finansial dan memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan di masa depan.
“Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali,” ujarnya dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).
Pada tahap awal, sekitar 67 ribu UMKM akan merasakan manfaat dari program ini dengan total utang yang dihapuskan mencapai Rp2,4 triliun.
Menteri Maman juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan program penghapusan utang UMKM ini akan dimulai pada minggu kedua bulan Januari 2025, dengan sekitar 3.000 pelaku UMKM yang diundang untuk mengikuti peluncuran dan mendapatkan penghapusan utang.
Selain itu, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan utang ini tidak akan merugikan bank-bank yang terlibat.
Menurutnya, banyak UMKM yang masuk dalam daftar utang ini karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya.
Namun, mereka yang masih tercatat sebagai debitur dan ingin kembali mengakses pinjaman akan mendapatkan kesempatan melalui kebijakan ini, sehingga status keuangan mereka bisa dipulihkan.
Program penghapusan utang UMKM ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 November 2024.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu UMKM untuk bangkit kembali dan berperan lebih besar dalam perekonomian negara.
Comment