Donald Trump Dijatuhi Hukuman Kasus Uang Tutup Mulut Bintang Porno

Presiden terpilih AS Donald Trump

Presiden terpilih AS Donald Trump. REUTERS/Cheney Orr

New York – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump akan dijatuhi hukuman pada 10 Januari dalam kasus pidana atas tuduhan uang tutup mulut yang dibayarkan kepada seorang bintang porno.

“Tetapi kemungkinan tidak akan menghadapi hukuman penjara atau hukuman lainnya,” kata Juan Merchan, seorang hakim pada hari Jumat (3/1/2025), seperti dikutip Reuters.

Juan Merchan mengatakan Donald Trump akan diminta untuk hadir di sidang pengadilan hanya 10 hari sebelum pelantikannya pada 20 Januari.

Kasus ini kata Juan, belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah AS. Sebelum Trump, tidak ada presiden AS, mantan presiden atau yang sedang menjabat yang didakwa atau dihukum karena kejahatan.

Hakim mengatakan Trump, akan hadir pada sidang vonisnya baik secara langsung maupun virtual.

Namun, diakuinya, bahwa ia tidak berniat menjatuhkan hukuman penjara kepada Trump.

“Pembebasan tanpa syarat, yang berarti tidak ada tahanan, denda uang, atau masa percobaan akan menjadi solusi yang paling tepat,” katanya.

Penjatuhan hukuman tersebut menurutnya, akan membuka jalan bagi Donald Trump untuk mengajukan banding. Merchan mengakui dalam putusannya bahwa Trump telah menjelaskan bahwa ia bermaksud untuk mengajukan banding.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Trump, Steven Cheung mengatakan seharusnya tidak ada hukuman dalam kasus ini.

“Kasus yang melanggar hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan, dan Konstitusi menuntut agar kasus ini segera dibatalkan,” kata Cheung.

Cheung berpendapat bahwa membiarkan kasus tersebut membebani Trump selama masa jabatannya sebagai presiden, dan akan menghambat kemampuannya untuk memerintah.

Sememtara, Merchan menolak argumen tersebut, dengan menyatakan bahwa mengesampingkan putusan hakim akan merusak aturan hukum dalam berbagai cara yang tak terukur.

“Status terdakwa sebagai Presiden terpilih tidak memerlukan penerapan kewenangan (pengadilan) yang drastis dan ‘langka’ untuk mengabulkan mosi (pemberhentian) tersebut,” tulis Merchan dalam putusannya.

Merchan juga menolak argumen Donald Trump dalam pengajuan pengadilan pada tanggal 3 Desember yang menyatakan bahwa pemecatan itu dibenarkan karena kontribusi sipil dan finansialnya terhadap kota ini dan Negara terlalu banyak untuk dihitung.

Sambil mengakui pengabdian Trump sebagai presiden, hakim mengatakan pernyataan publik Trump yang mengecam sistem peradilan juga menjadi faktor baginya dalam menentukan bagaimana karakter Trump akan memengaruhi keputusan.

Merchan mengkritik apa yang disebutnya sebagai serangan tak henti-hentinya dan tak berdasar Trump terhadap integritas proses pidana, dan mencatat bahwa ia telah mendapati Donald Trump bersalah atas 10 tuduhan penghinaan selama persidangan karena berulang kali melanggar perintah yang membatasi pernyataan di luar pengadilan tentang saksi dan orang lain.

Comment