Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan deposito senilai total Rp62 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada 2022-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut terdiri dari deposito senilai Rp22 miliar dan uang tunai sebesar Rp40 miliar yang ditemukan dalam brankas.
“Penyidik telah melakukan penyitaan pertama berupa deposito senilai total Rp22 miliar, kemudian uang tunai dalam brankas sebesar Rp40 miliar,” ujar Tessa, Sabtu (4/1/2025).
Namun, Tessa menyebutkan bahwa jenis mata uang—apakah dalam bentuk rupiah atau valuta asing—belum dapat dipastikan.
Tessa menambahkan, pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap mengenai asal penyitaan, apakah dari hasil penggeledahan atau pengembalian sukarela oleh pihak terkait.
Begitu juga dengan detail proyek yang menjadi objek dugaan korupsi belum diungkapkan.
“Belum ada informasi terkait proyek pekerjaan yang menjadi objek, dan siapa pihak yang menyimpan uang tersebut, baik dalam brankas maupun deposito,” jelasnya.
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak 9 Desember 2024. Dua tersangka dengan inisial DM dan HNN telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 pada 11 Desember 2024, melarang dua WNI tersangka kasus ini untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
“Larangan ini diterapkan untuk memastikan keberadaan mereka di dalam negeri guna memudahkan proses penyidikan,” kata Tessa.
Berdasarkan estimasi awal, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp80 miliar.
Hingga kini, manajemen PT PP belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang tengah diusut ini. (*)
Comment