KPU Siap Jalankan Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold 20%

Komisioner KPU RI, Idham Holik

Komisioner KPU RI, Idham Holik

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi dan jalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold minimal 20 persen.

KPU siap menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batas ambang pencalonan, sesuai putusan MK yang bersifat erga omnes (berlaku untuk semua) dan final.

“Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim bersifat final dan mengikat. Kami akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan baru yang ditetapkan,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, Sabtu (4/1/2025).

Idham menjelaskan, KPU berpengalaman dalam mengimplementasikan putusan MK terkait pencalonan presiden, seperti pada Pilpres 2024.

Ia menambahkan, MK pernah mengapresiasi kinerja KPU karena mampu menjalankan putusan tersebut dengan baik.

“KPU telah mendapatkan apresiasi dari MK atas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” katanya.

Lebih lanjut, KPU memastikan siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dari seluruh partai politik peserta pemilu, sesuai dengan putusan MK.

“Kami akan menjalankan fungsi administratif secara optimal, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” imbuh Idham.

Pada Kamis (2/1) lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pemerintah dan DPR RI diminta untuk merevisi UU Pemilu agar tetap menjamin kelancaran proses pencalonan tanpa membeludaknya jumlah pasangan calon.

“Rekayasa konstitusional dalam revisi UU Pemilu diperlukan untuk menghindari membeludaknya jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelas Suhartoyo.

Dengan penghapusan ambang batas ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.

KPU pun berkomitmen menjalankan setiap tahapan pencalonan sesuai aturan baru yang berlaku. (*)

Comment