Jakarta – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, diperiksa selama lima jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus hilangnya Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan itu, Ronny mengungkap bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri. Lalu, pada 7 Januari 2020, ia kembali lagi ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Ronny usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025) kemarin.
Ronny, yang tiba di KPK pukul 09.58 WIB dengan pakaian kemeja putih dan celana hitam, menyebut total ada 22 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait tanggung jawabnya saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Ia menyoroti bahwa pencegahan Harun Masiku untuk keluar negeri baru diajukan KPK pada 13 Januari 2020, padahal Harun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020.
“Sebelum adanya pencegahan resmi dari KPK, Imigrasi tidak memiliki kewenangan melarang seseorang bepergian ke luar negeri,” jelas Ronny.
Kasus ini sempat menuai polemik setelah data Imigrasi menyatakan Harun masih berada di luar negeri pada saat OTT berlangsung. Namun, investigasi Tempo menemukan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dan terlihat di apartemennya di Thamrin Residence pada 8 Januari, pagi hari sebelum operasi KPK.
Ronny Sompie akhirnya mengakui bahwa terjadi kesalahan sistem informasi keimigrasian yang menghambat pelacakan data kedatangan Harun Masiku. Ia menduga gangguan tersebut disebabkan oleh mati lampu di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kesalahan ini tidak lazim, tapi kami sedang mendalami penyebabnya, apakah terkait mati lampu atau faktor teknis lainnya,” kata Ronny.
Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, juga akhirnya mengakui adanya error sistem yang menyebabkan informasi keliru. Namun, pengakuan ini datang setelah laporan investigasi Tempo mengungkap keberadaan Harun di Indonesia.
Akibat polemik tersebut, Ronny Sompie dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020 untuk memastikan tim independen yang menyelidiki kasus Harun Masiku dapat bekerja tanpa konflik kepentingan.
Namun, pencopotan ini memicu kritik tajam. Ketua YLBHI, Asfinawati, menyebut langkah Yasonna sebagai upaya buang badan.
“Pencopotan ini membuktikan ada masalah serius di tubuh Kementerian Hukum dan HAM. Presiden harus melihat masalah ini secara lebih mendalam,” tegas Asfinawati.
Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron. Ia diduga terlibat dalam kasus suap untuk meloloskan dirinya sebagai PAW (Pengganti Antar Waktu) anggota DPR dari PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas. Harun hilang sejak OTT KPK pada 8 Januari 2020, meski bukti kuat menunjukkan ia sudah berada di Indonesia.
Pemeriksaan Ronny Sompie di KPK membuka babak baru dalam pengungkapan fakta kasus ini. Publik pun menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam memburu Harun Masiku yang hingga kini masih misterius. (*)
Comment