Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-hati

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Jakarta – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti rencana penghapusan utang UMKM di bank-bank BUMN. Hal itu lantaran nilai utang tersebut jumlahnya sangat besar, yaitu sekitar Rp14 triliun.

Karena itu, Saleh menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan program tersebut, terutama di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global.

“Katanya ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (4/1/2024) malam.

Saleh menjelaskan, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menjalankan kebijakan penghapusan utang UMKM ini.

Pertama, menurutnya, pemerintah harus memastikan adanya verifikasi yang mendalam terhadap setiap UMKM yang utangnya akan dihapus. Semua UMKM tersebut harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditetapkan secara jelas.

“Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang,” ujar politisi PAN ini.

Kedua, Saleh menekankan perlunya penyediaan solusi jangka panjang bagi pengusaha UMKM agar mereka bisa tetap melanjutkan usaha mereka.

Ia menyebutkan bahwa penghapusan utang UMKM tidak boleh menjadi alasan bagi pengusaha untuk menyerah, melainkan harus menjadi kesempatan untuk bangkit dan memperkuat bisnis mereka secara berkelanjutan.

Ketiga, Saleh meminta agar pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terkait kelangsungan usaha para UMKM setelah utang mereka dihapuskan. Terutama, terkait akses mereka terhadap modal di masa depan. Mengingat banyaknya sektor usaha yang ada di UMKM, pemerintah harus memikirkan dari mana sumber pendanaan baru bagi mereka.

“Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak,” kata dia.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Saleh mengingatkan agar pemerintah hati-hati dalam melaksanakan program penghapusan utang UMKM ini.

Kebijakan ini harus selaras dengan konstitusi serta nilai-nilai ekonomi Pancasila agar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Comment