Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa para pembeli barang atau jasa yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dapat mengajukan klaim pengembalian kelebihan pembayaran sebesar 1 persen kepada penjual.
“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12).
Bagi para penjual yang mengembalikan kelebihan PPN ini, Dwi menjelaskan bahwa mereka bisa mengganti faktur pajak PPN 12 persen yang telah diterbitkan.
“Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” tambahnya.
Untuk mendukung pelaku usaha beradaptasi dengan aturan baru mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain 11/12, DJP memberikan masa transisi selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Januari 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025.
Selama masa transisi, pelaku usaha diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
DJP juga menegaskan bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan dengan tarif PPN 11 persen atau PPN 12 persen atas barang non-mewah dianggap sah dan tidak akan dikenai sanksi.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha selama proses penyesuaian aturan.
Comment