Wacana Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, DPR dan Pakar Adu Argumen

Gedung dpr ri

Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Jakarta – Wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyebut komisinya tengah mengkaji kelebihan dan kekurangan sistem Pilkada tidak langsung tersebut.

“Pilkada oleh DPRD adalah salah satu opsi yang sedang dikaji secara mendalam,” kata Ahmad saat dihubungi pada Sabtu (4/1/2025).

Ahmad menegaskan, kajian ini bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi dan pemilu di Indonesia.

“Prinsipnya, undang-undang yang disepakati oleh DPR dan Presiden harus tetap demokratis dan konstitusional,” ujarnya.

Sebelumnya, wacana ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai sistem Pilkada tidak langsung bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

“Sistem presidensial tidak mengenal lembaga legislatif memilih lembaga eksekutif,” kata Haykal, Minggu (5/1/2025) lalu.

Ia juga mengingatkan bahwa Pilkada lewat DPRD dapat merusak prinsip checks and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.

Menurut Haykal, Pilkada oleh DPRD berpotensi menghilangkan legitimasi publik terhadap kepala daerah.

“Kalau dipilih DPRD, legitimasi dan representasi kepala daerah akan menurun,” ujarnya.

Untuk diketahui, Wacana ini mencuat saat Presiden Prabowo Subianto melempar gagasan Pilkada oleh DPRD dengan alasan efisiensi biaya.

“Pilkada langsung sangat mahal. Mungkin kita perlu meninjau ulang sistem ini agar lebih hemat dan efektif,” kata Prabowo dalam pidato perayaan ulang tahun ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Kamis (12/12/2024) lalu.

Prabowo menilai anggaran puluhan triliun rupiah yang dikeluarkan dalam satu-dua hari pelaksanaan Pilkada bisa dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak. (*)

Comment