Hakim MK Anwar Usman Dirawat, Sidang PHP Pilkada Panel 3 Ditunda

Hakim MK Anwar Usman dirawat

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan penjadwalan ulang untuk sidang sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) Panel 3.

Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Hakim MK Anwar Usman yang saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Seharusnya pagi ini, mulai pukul 08.00 WIB, dijadwalkan sidang untuk Panel 1, Panel 2, dan Panel 3. Namun, untuk Panel 3, sidang hari ini terpaksa dijadwalkan ulang,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Menurut Enny, Hakim Anwar Usman harus menjalani opname setelah mengalami kecelakaan yang menyebabkan dirinya jatuh. “Kondisi beliau saat ini masih di rumah sakit,” jelasnya.

Sidang perselisihan hasil pilkada di MK harus dihadiri oleh tiga hakim, sehingga absennya Anwar Usman menyebabkan panel 3 tidak bisa dilanjutkan sementara waktu.

Enny menjelaskan, hakim dari Panel 1 dan Panel 2 akan dipindahkan secara bergantian untuk melengkapi sidang Panel 3.

“Sidang tidak bisa dilakukan melalui Zoom atau metode lainnya. Sesuai aturan, sidang harus dihadiri lengkap oleh tiga hakim. Oleh karena itu, kami akan mengatur rotasi hakim dari panel-panel lain,” kata Enny.

Sidang Panel 3 dijadwalkan kembali pada pukul 14.00 WIB. Enny menambahkan, sidang akan dilanjutkan hingga malam hari, dimulai dari pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB.

Enny menjelaskan bahwa posisi hakim pada panel lainnya juga akan mengalami perubahan untuk mengakomodasi kebutuhan di Panel 3. Sistem rotasi ini akan terus berlangsung hingga kondisi Hakim Anwar Usman pulih.

“Kami belum dapat memastikan siapa yang akan menggantikan posisi Pak Anwar. Itu akan ditentukan berdasarkan usulan para hakim,” ujar Enny.

Ia menyebutkan beberapa nama hakim yang mungkin mengisi kekosongan, seperti Ridwan Mansyur atau Daniel Foekh. Namun, keputusan final akan disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi terkini.

Sebagai informasi, sidang sengketa perselisihan hasil pilkada tahun 2024 resmi dimulai hari ini.

Mahkamah Konstitusi mencatat total 309 permohonan yang telah diregistrasi untuk diperiksa dan diputuskan. (*)

Comment