Jaksa Agung Ungkap Pejabat KLHK Terjerat Korupsi Tata Kelola Sawit 2005-2024

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap adanya pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terlibat kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (8/1).

Burhanuddin mengonfirmasi kebenaran kabar terkait penetapan tersangka pejabat eselon I dan II dari KLHK dalam kasus tersebut.

“Yang pasti ada,” kata Burhanuddin

Burhanuddin menjelaskan bahwa penyidik telah menginventarisasi dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini dan terus mendalami bukti-bukti.

“Tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan sampaikan,” tuturnya.

Namun, Burhanuddin enggan berkomentar lebih jauh ihwal potensi keterlibatan eks Menteri KLHK dalam kasus itu.

Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hingga proses penyidikan rampung dilakukan.

“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” katanya.

Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan sawit selama hampir dua dekade.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut diduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan sejak tahun 2005 yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti dokumen dan barang elektronik dari hasil penggeledahan sejumlah ruangan di KLHK.

Penyidik disebut tengah menganalisis barang bukti dan akan memanggil serta memeriksa saksi-saksi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencakup praktik yang melibatkan tata kelola lingkungan dan ekonomi secara luas.

Kejagung diharapkan mampu menuntaskan penyidikan dengan transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku korupsi. (*)

Comment