Kapolri Listyo Sigit Minta Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Kapolri Minta Polda Metro Jaya Selesaikan Kasus Firli Bahuri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (8/1).

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (8/1).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Setelah setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto yang dikonfirmasi awak media mengaku belum menerika laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK terkait perbantuan di kasus tersebut.

“Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup. Nanti mungkin akan kami cek, kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” tuturnya.

Setyo menegaskan KPK berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri di kasus Firli.

Comment