Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (9/1/2025).
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.
Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 2019-2024, hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
Selain Ahok, KPK juga memanggil tujuh saksi lain dari berbagai posisi strategis di PT Pertamina.
Mereka adalah Sulistia (Sekretaris Direktur Gas Pertamina, 2012), Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan, 2012-2014), Ellya Susilawati (Manager Corporate Strategic, Pertamina Power), Edwin Irwanto Widjaja (Business Development Manager, 2013-2015), Doddy Setiawan (VP Treasury, 2022), Nanang Untung (SVP Gas, 2011-2012), dan Huddie Dewanto (VP Financing, 2011-2013).
KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, selama sembilan tahun penjara.
Kasus yang menjerat Karen ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat.
Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa ada kajian yang utuh.
Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Comment