Eks Penyidik KPK Ungkap Firli Bahuri Pernah Cegah Penggeledahan Kantor PDIP

Ilustrasi: Gedung KPK RI

Ilustrasi: Gedung KPK RI

Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal (RPS), telah diperiksa terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Kasus ini turut menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Ronald menyebut bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, diduga turut merintangi upaya penyidikan kasus tersebut.

“Di BAP tadi, saya jelaskan bahwa salah satu pihak yang jelas-jelas menghalangi adalah Firli Bahuri,” ungkap Ronald usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Ronald memaparkan bahwa penyidik KPK sempat berencana menggeledah kantor DPP PDIP di awal pengusutan kasus. Namun, Firli meminta agar rencana tersebut ditunda dengan alasan situasi sedang tidak kondusif.

“Saat itu, rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP selalu ditolak dengan alasan ‘jangan dulu, situasinya sedang panas’. Bahkan, saya diminta untuk menahan tempo agar suasana lebih tenang,” kata Ronald.

Ia menilai bahwa langkah tersebut bisa dikategorikan sebagai upaya penghalangan penyidikan.

“Menurut saya, tindakan semacam itu bisa disebut sebagai bentuk perintangan,” ujarnya.

Ronald juga menambahkan bahwa Firli menyampaikan larangan penggeledahan tersebut langsung kepada kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani kasus Harun Masiku. Ia mendesak agar Firli turut dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini.

“Saya sudah sampaikan, Firli Bahuri seharusnya juga hadir untuk diperiksa di sini, bukan hanya saya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Saeful Bahri (SB), mantan terpidana kasus suap Harun Masiku.

“Hari ini, Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan, dengan tersangka HK,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya.

Selain Saeful Bahri, saksi lain yang dipanggil antara lain:

  • Mantan penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS).
  • Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI tahun 2019, A Bagus Makkawaru (ABM).
  • Ketua KPU Musi Rawas Utara periode 2019–2024, Agus Mariyanto (AM).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa (24/12/2024) lalu, menjelaskan bahwa Hasto berupaya memasukkan Harun Masiku ke DPR melalui mekanisme PAW.

Dalam proses itu, Hasto diduga meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan mengusahakan pergantian caleg yang seharusnya menjadi anggota DPR, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.

“Bahkan, HK (Hasto Kristiyanto) menahan surat undangan pelantikan untuk Riezky Aprilia,” ungkap Setyo.

Selain dugaan kasus suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan.

Ia diduga memerintahkan agar ponselnya dan ponsel Harun Masiku direndam, serta membantu Harun melarikan diri. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buron. (*)

Comment