Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap Harun Masiku ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Langkah ini diambil untuk melawan penetapan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (10/1/2025).
Djuyamto menjelaskan bahwa perkara tersebut telah teregister dengan nomor No: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk dirinya sebagai hakim tunggal yang akan menangani kasus ini.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait.
Namun, Djuyamto menegaskan tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara karena perannya sebagai hakim.
Untuk informasi lebih lanjut, pihak humas PN Jakarta Selatan akan memberikan penjelasan resmi dalam waktu dekat.
Comment