Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
“Saya hadir dengan didampingi tim hukum untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang menghormati hukum,” kata Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Senin (13/11).
Hasto menyatakan akan memberikan keterangan sebaik mungkin kepada penyidik dan menyerahkan surat praperadilan untuk dipertimbangkan oleh KPK RI.
Ia menegaskan percaya pada proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Hasto memang dijadwalkan tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB. Ketua DPP PDIP, Ronny Berty Talapessy, memastikan Hasto memenuhi panggilan tersebut setelah sebelumnya sempat absen pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menjelaskan bahwa Hasto tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya karena jadwal kegiatan HUT PDIP yang sudah ditentukan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa surat permintaan penjadwalan ulang sudah diajukan dan menunggu keputusan dari KPK.
Dengan demikian, Hasto kini berkomitmen untuk menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur yang berlaku.
KPK Pertimbangkan Penjemputan Paksa Hasto Kristiyanto
KPK RI, sebelumnya mempertimbangkan akan menjemput paksa Hasto Kristiyanto yang tidak hadir pada panggilan KPK pada 6 Januari karena menghadiri persiapan HUT PDIP.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa KPK bisa menjemput paksa jika tersangka atau saksi mangkir tanpa alasan jelas setelah dua kali pemanggilan.
Tessa menambahkan, KPK telah menerima permohonan penjadwalan ulang dari pihak Hasto dan bersikap fleksibel terhadap alasan yang dinilai wajar.
Comment