Jakarta – Perum Bulog akan mulai membeli gabah kering panen (GKP) dari petani dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram mulai 15 Januari 2025.
Kebijakan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), saat menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan di Palembang, Senin (13/1).
Menurut Zulhas, Bulog tengah menyelesaikan kesepakatan dengan pabrik-pabrik penggilingan padi.
Nantinya, pabrik yang membeli gabah dari petani dengan harga Rp6.500 per kilogram dapat menjual berasnya ke Bulog dengan harga Rp12.000 per kilogram.
Sebaliknya, jika pabrik membeli gabah dengan harga di bawah HPP, Bulog tidak akan menyerap beras tersebut. Sebagai gantinya, Bulog akan langsung membeli dari petani dengan harga yang telah ditetapkan.
“Ini sedang diselesaikan, oleh karena itu, tanggal 15 Januari, baru Bulog akan membeli gabah dengan harga Rp6.500 per kg,” ujar Zulhas.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga pembelian jagung di tingkat petani sebesar Rp5.500 per kilogram. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025, bertepatan dengan musim panen jagung.
“Sementara jagung, karena akan mulai panen bulan Februari, maka jagung akan mulai dibeli 1 Februari dengan harga Rp5.500 per kg,” kata Zulhas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendukung swasembada pangan.
Pada akhir 2024, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama menteri Kabinet Merah Putih yang menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk penghentian impor beras tahun 2025.
“Produksi beras nasional menunjukkan tren positif. Karena itu, pemerintah memutuskan tidak ada impor beras tahun depan,” ujar Zulhas usai rapat.
Kenaikan HPP gabah dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram, dan HPP jagung dari Rp5.000 menjadi Rp5.500 per kilogram, disambut positif oleh petani.
Pemerintah juga memastikan akan menyerap seluruh produksi gabah dan jagung sesuai harga yang telah ditetapkan.
“Hari ini kita mengambil keputusan bersejarah. Berapapun produksi gabah petani akan ditampung sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Zulhas.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan lebih bagi petani, memperkuat ketahanan pangan nasional, dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan pangan strategis. (*)
Comment