Adian Napitupulu Kritik Penetapan Hasto Sebagai Tersangka: Unsur Politiknya Kental Banget

Adian Napitupulu soal Hasto tersangka

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu.

Jakarta – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengkritik keras penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Adian Napitupulu, kasus ini mengandung unsur politik yang kental, terutama karena momentum penetapan tersangka ini berdekatan dengan Kongres PDIP yang akan digelar pada April 2025.

Adian Napitupulu menyatakan bahwa PDIP selalu mendukung langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk jika melibatkan kader internal. Namun, ia menilai kasus Hasto berbeda karena sarat dengan nuansa politik.

“Kalau kader PDIP sebelumnya jadi tersangka atau terpidana, kami tidak pernah melawan seperti ini. Tapi dalam kasus ini, nuansa politiknya terlalu kentara,” ujar Adian Napitupulu dilansir, Selasa (14/1).

Adian juga menyoroti penerapan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap Hasto, yang menurutnya keliru.

Ia menekankan bahwa kasus ini tidak memenuhi kriteria kerugian negara sebesar Rp1 miliar yang menjadi salah satu syarat KPK menangani kasus korupsi.

“Berdasarkan Pasal 11 UU KPK, kasus dengan kerugian negara di bawah Rp1 miliar harusnya ditangani oleh Polri, bukan KPK,” tegas Adian Napitupulu.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perannya dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kasus ini melibatkan Harun Masiku, tersangka buron yang diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan.

Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, diduga mencoba menggantikan Riezky Aprillia (44.402 suara) sebagai anggota DPR melalui jalur PAW dengan bantuan Hasto dan Wahyu.

Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 dan memerintahkan agar Harun melarikan diri serta memusnahkan barang bukti seperti handphone.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1) namun belum ditahan. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap.

KPK menyebut Hasto memiliki peran penting dalam upaya suap dan perintangan penyidikan, yang menjadi dasar kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus Hasto Kristiyanto memicu perdebatan yang tajam, tidak hanya terkait dugaan tindak pidana korupsinya tetapi juga dugaan muatan politis di balik penanganannya.

PDIP melalui Adian Napitupulu menyerukan evaluasi dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil tanpa intervensi politik. (*)

Comment