Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto usai diperiksa terkait dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini masih berada di tahap pemeriksaan.
“Rencana penahanan (Hasto Kristiyanto) dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan, jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang baru tahap pemeriksaan saja,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi pemeriksaan, termasuk memanggil beberapa saksi yang belum memberikan keterangan.
“Masih ada sejumlah saksi yang harus diperiksa, dan ini menjadi alasan utama belum dilakukannya penahanan,” tambahnya.
Setyo juga menepis rumor yang menyebutkan adanya intervensi politik dalam proses ini, seperti kabar bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan KPK.
“Tidak ada telepon semacam itu di KPK. Informasi seperti itu sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak yang menyebarkannya,” tegasnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi penting, termasuk mantan terpidana Saeful Bahri dan anggota DPR Maria Lestari.
Menurutnya, penahanan Hasto Kristiyanto baru akan dipertimbangkan jika proses penyidikan sudah tuntas.
Hasto sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam pada Senin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Penetapan status tersangka untuk Hasto dilakukan pada 24 Desember 2024.
Saat ini, KPK berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan dengan transparan, tanpa intervensi pihak mana pun.
Comment