KPK Sita Uang Rp350 Miliar dan 6 Juta Dolar AS dari Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kutai

KPK Sita uang hasil gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegera

ILUSTRASI. KPK sita uang dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegera.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait produksi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Pada 10 Januari 2025, KPK menyita uang dalam jumlah besar dari berbagai rekening yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, total yang yang disita mencapai Rp350,8 miliar dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait.

Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika sebanyak 6,28 juta dan dolar Singapura 2,01 juta.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” sebagaimana rilis tertulis yang disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1).

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” kata Tessa.

Tessa yang juga seorang penyidik ini memastikan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan memproses hukum para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban.

Dalam kasus ini, lembaga anti rasuah telah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*)

Comment