Aturan Penggunaan Medsos Bakal Diperketat, dari Pembatasan Usia hingga Joget Sensual di TikTok

Menkomdigi Meutya Hafid terapkan aturan ketat Medsos

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat bersama anak-anak Indonesia dalam kegiatan memperingati Hari Anak Sedunia, pada 20 November 2024. (Instagram.com/@meutya_hafid)

Jakarta – Indonesia bakal menerapkan aturan tegas terkait penggunaan media sosial (medsos) oleh anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkap bahwa kebijakan ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto demi menciptakan ruang digital yang lebih aman.

“Kami fokus melindungi anak-anak di ranah digital. Presiden mendukung penuh agar kebijakan ini segera berjalan,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, dilansir Rabu (15/1/2025).

Langkah ini mencakup pembatasan usia untuk akses medsos dan larangan konten tidak pantas. Pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara sambil menyiapkan undang-undang permanen bersama DPR.

“Dibahas (dalam pertemuan dengan Prabowo). Tadi salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat, nanti kita lihat seperti apa,” terangnya.

Kemudian, Meutya mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan DPR terkait wacana pembentukan Undang-Undang (UU) mengenai pembatasan usia bagi warga RI dalam mengakses medsos.

Seiring dengan itu, Komdigi juga akan mengeluarkan peraturan serupa terkait larangan tertentu agar orang tua dapat dengan bijak mengatur penggunaan medsos bagi anak.

“Kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih tetap, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” tegas Meutya.

“Sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan,” tambahnya

Gagasan Prabowo Soal Aturan Main Medsos Bagi Anak

Meutya menyebut Prabowo memberikan atensi khusus terkait medsos bagi masa depan anak di Indonesia.

Bahkan, Prabowo memberikan instruksi kepadanya agar aturan medsos yang ramah anak ini dapat segera dilaksanakan.

“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan,” sebut Meutya.

“Beliau (Prabowo) sangat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” tegasnya.

Berkaca dari hal itu, ternyata sejumlah negara di Eropa hingga Amerika juga telah menerapkan kebijakan serupa.

Terdapat berbagai terobosan unik yang dijalankan negara-negara yang menerapkan aturan resmi dari pemerintah soal pembatasan medsos bagi anak. Berikut ini ulasan selengkapnya:

Belajar dari Australia dan AS

Indonesia mengikuti jejak negara maju yang lebih dulu menerapkan aturan serupa:

  • Australia: Mulai Desember 2025, anak di bawah usia 16 tahun dilarang membuat akun medsos. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak pada tahap perkembangan kritis.
  • AS: Aturan Children’s Online Privacy Protection Rule (2023) melarang anak di bawah 13 tahun menggunakan medsos tanpa izin orang tua. Kebijakan ini merespons kekhawatiran terhadap tren negatif, seperti viralnya tarian sensual di TikTok.

Terobosan dari Eropa

Negara-negara Eropa juga telah membuat kebijakan unik:

  • Inggris: Menetapkan standar keamanan daring yang ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial.
  • Norwegia: Meminta orang tua menandatangani perjanjian untuk mengawasi aktivitas digital anak mereka. Anak di bawah 15 tahun dilarang memiliki akun medsos.

Meutya memastikan bahwa aturan ini dirancang untuk mendukung masa depan generasi muda Indonesia.

“Kami ingin memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan digital yang aman dan sehat. Dukungan Presiden dan DPR membuat kami optimis aturan ini akan membawa dampak positif,” pungkasnya. (*)

Comment