Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, merespon wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan jika MBG telah dianggarkan oleh pemerintah.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan penggunaan dana zakat untuk mendukung program tersebut, asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.
Menurut Muzani, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tidak keberatan jika dana zakat digunakan untuk MBG, selama penerimanya termasuk dalam kategori pihak yang berhak menerima zakat (Asnaf).
“Asnaf adalah kelompok yang secara syariah berhak menerima zakat, seperti fakir miskin. Kalau MBG menyasar kelompok ini, Baznas tidak akan keberatan,” ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).
Namun, ia mengingatkan bahwa jika ini dilakukan maka harus ada kepastian terkait persetujuan dari para pemberi zakat.
“Orang yang menitipkan zakat ke Baznas mungkin tidak bermaksud agar zakatnya digunakan untuk program seperti ini. Kalau sejak awal mereka rela, tentu tidak ada masalah,” imbuhnya.
Wacana melibatkan dana zakat untuk MBG awalnya diusulkan oleh Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin. Ia mengusulkan keterlibatan masyarakat melalui zakat sebagai salah satu alternatif pendanaan.
“Program makan bergizi gratis ini adalah inisiatif mulia dari pemerintahan di bawah Presiden Prabowo dan Mas Gibran. Namun, kita tahu anggaran negara terbatas,” kata Sultan di Gedung DPR RI, Selasa (14/1).
Ia melihat potensi besar dari zakat di Indonesia. “Masyarakat kita dikenal dermawan dan memiliki semangat gotong royong. Kenapa tidak dana zakat yang besar ini juga dimanfaatkan untuk mendukung MBG?” tambahnya.
Sultan menyebut keterlibatan zakat dapat menjadi upaya melibatkan masyarakat secara langsung tanpa sepenuhnya bergantung pada APBN.
Pemerintah Tegaskan MBG tidak Gunakan Dana Zakat
Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto memastikan bahwa program MBG tidak akan menggunakan dana zakat.
“Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa anggaran program ini berasal dari sumber negara yang sah dan sesuai mekanisme APBN. Menggunakan dana zakat akan sangat memalukan,” tegas Putranto, Rabu (15/1).
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan yang cukup untuk mendukung MBG tanpa mengandalkan dana dari sumber lain, termasuk zakat.
Polemik ini memunculkan berbagai pandangan, namun yang pasti, program MBG diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan gizi masyarakat tanpa menimbulkan kontroversi terkait sumber pendanaannya. (*)
Comment