Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut di Tangerang.
Dalam pernyataannya, Nusron memastikan pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam, termasuk mengevaluasi peran internal kementerian yang diduga menyalahi prosedur.
“Kami telah menugaskan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG),” ujar Nusron saat konferensi pers di Aula PTSL, Senin (20/1).
Hal ini dilakukan untuk memverifikasi apakah tanah-tanah yang bersertifikat berada di dalam atau di luar garis pantai.
Ia menjelaskan, dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan diperiksa ulang dan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Dari penelusuran awal, ditemukan 263 bidang tanah yang sudah bersertifikat, termasuk 234 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang milik perseorangan, dan 17 Sertifikat Hak Milik lainnya.
Menteri Nusron menegaskan, jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran, seperti cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa perlu melalui pengadilan, sesuai aturan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama usia sertifikat belum mencapai lima tahun.
Selain itu, Nusron mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk memeriksa status tanah. Menurutnya, aplikasi ini menjadi langkah transparansi dalam memperbaiki tata kelola pertanahan.
Dalam konferensi pers tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan sejumlah pejabat tinggi kementerian, menandai keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini secara tegas dan transparan.
Comment